KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGANNo. 68/KJB/8/13 Pada hari ini .........翻訳 - KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGANNo. 68/KJB/8/13 Pada hari ini .........インドネシア語言う方法

KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGANNo.

KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGAN

No. 68/KJB/8/13


Pada hari ini .........., tanggal ................. bulan Agustus, tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Jakarta, antara :
Nama :
Alamat :
KTP No. :

Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama Pemilik Emas (AU), yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Penjual.

Dengan

Nama :
Alamat :
KTP No. :

Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama Pembeli Emas (AU), selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pembeli.

Pihak Pertama DAN Pihak Kedua setuju dan sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang berupa EMAS BATANGAN 99% ++ yang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal :
Di kota :
Alamat Lengkap :
Waktu :

Kedua belah pihak secara kolektif sepakat untuk melaksakan Tansaksi Jual-Beli Logam Mulia (AU) dengan sungguh-sungguh dan saling menghormati ”Etika Bisnis” antara Para Pihak dan tidak dapat dicabut kembali sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
Lingkup Kerjasama

1. Pihak Pertama menyatakan dengan penuh rasa tanggung jawab bahwa secara benar adalah Full Authorized dan mampu menjual komoditi yang dimaksud dengan kondisi bersih, bebas dari gadai atau dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan Non Crime Origin.
2. Pihak Kedua menyatakan dengan penuh rasa tanggung jawab bahwa secara benar bersedia dan mampu untuk bertransaksi dan membayar komoditi yang dimaksud tanpa ada tuntutan dari Pihak lain dan dari sumber dana yang bersih atau Non Crime Origin.







PASAL 2
Komoditas

Logam Mulia / Emas 24 karat (AU) dengan kondisi sebagai berikut:

a. Kadar kemurnian : 99% ++
b. Kuantitas : per 100 ton / bulan
c. Bentuk : Bar (Batangan) @ +/- 12,5 kg


PASAL 3
Perhitungan Harga

Bila Pihak Kedua sudah mengecek semua EMAS BATANGAN 99%++ (melalui SKR) maka Pihak Kedua membayar seluruhnya dikurangi total diskon yaitu 12% (diskon untuk Pihak Kedua dan semua mediator) ke rekening Pihak Pertama. Untuk lengkapnya ada di lampiran. HARGA EMAS BATANGAN 99%++ yang digunakan adalah Harga LBMA / RTI pada hari terjadinya transaksi. PPN EMAS BATANGAN 99%++ menjadi tanggungan Pihak Pertama.

Kadar Emasnya
Perhitungan harga adalah = ----------------------- x Harga LBMA / RTI
99.99

Fee Mediator dibayarkan oleh Pihak Kedua.


PASAL 4
Mekanisme Transaksi

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertemu di notaris yg ditunjuk oleh Pak Eddy di Jakarta. Pihak Pertama meletakkan dana 250 Juta Rupiah dan Pihak Kedua meletakkan 250 Juta Rupiah sebagai jaminan wanprestasi.
2. Pada hari pertemuan, Pihak Kedua membawa Bukti Dana setara 100 ton dan menandatangani Kontrak Emas Batangan ini. Pihak Kedua membawa Bank Officer, Bukti Dana setara 100 ton.
3. Langsung Pihak Pertama dan Pihak Kedua memanggil BO-nya masing masing untuk verifikasi baik dana maupun barang. Bila semua valid transaksi dilaksanakan pada hari yang sama. Bila Pihak Pertama tidak dapat menunjukkan SKR yang valid maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Pertama diberikan ke Pihak Kedua. Bila Pihak Kedua tidak dapat menunjukkan Bukti dana yang valid maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Kedua diberikan ke Pihak Kedua.
4. Transaksi selesai.










PASAL 5
Jaminan Pelaksanaan/Penalty/Wanprestasi

Pihak Pertama dinyatakan Wanprestasi bila :
1. Pihak Pertama tidak membawa 100 ton EMAS BATANGAN 99% ++ yang asli atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang telah disepakati dan melewati jam yang telah disepakati.
2. Pihak Pertama dan Mediator Seller menukar nomor telepon, alamat email, pin bbm, dll ke SEMUA PIHAK manapun.
3. Melaksanakan diluar kontrak jual beli ini.
4. Bila Pihak Pertama tidak hadir baik EMAS BATANGAN 99%++ maupun Pihak Pertama
Pihak Kedua dinyatakan Wanprestasi bila :

1. Tidak dapat membayar secara penuh untuk 100 ton atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang telah disepakati setelah dilakukan pengecekan menyeluruh.
2. Pihak Kedua dan Mediator Buyer menukar nomor telp, alamat email, pin bbm, dll ke SEMUA PIHAK manapun.
3. Melaksanakan diluar kontrak jual beli ini.
4. Bila Pihak Kedua tidak hadir pada saat transaksi atau tidak tidak datang sebelum waktu yang telah ditentukan.

PASAL 6
Dan lain-lain

Para Pihak termasuk Mediator terkait harus menghormati kerahasiaan Penjanjian ini dan tidak akan membuka informasi ini kepada pihak manapun juga selama proses negosiasi dan transaksi sampai 3 Tahun kedepan.

PASAL 7
Bila terjadi kejadian “force mayor” seperti gempa bumi, huru hara, dll maka tanggal transaksi dapat diubah tanpa meniadakan atau membatalkan transaksi EMAS BATANGAN 99%++.

PASAL 8

Bila ada yg tidak sesuai dengan kontrak jual beli ini baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua maka akan ditindak dan diselesaikan sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.








PASAL 9
Penutup

Prosedur lengkap proses transaksi terlampir. Demikian surat kontrak transaksi emas batangan ini dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan surat kontrak ini sah bila dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua beserta Saksi – Saksi yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, .................. 2013

Pihak Pertama Pihak Kedua





(..................................) (..................................)



Saksi-saksi





1. 2.

Lampiran




Berdasarkan Kontrak Jual Beli Emas Batangan No. 68/KJB/8/13, Para Pihak sepakat bahwa harga mengacu pada Harga International (LBMA / RTI) / Harga yang berlaku pada hari penyerahan komoditi emas (AU) kepada Pihak Kedua (Pembeli), dengan bonus sebagai berikut:
a. 5 % (Lima Persen) : Bonus untuk Pihak Kedua (Pembeli)
b. 4 % : Komisi untuk Team Pak Eddy hingga Buyer
d. 0.75 % : Komisi untuk Team Ibu Dian
f. 2.25 % : Komisi untuk Team Mediator Seller hingga
Pihak Pertama
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (インドネシア語) 1: [コピー]
コピーしました!
KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGANNo. 68 / KJB / 8/13 Pada hari ini..., tanggal... bertempat di Jakarta, antara bulan Agustus, tahun Dua Ribu Tiga Belas:NAMA: Alamat: KTP No.Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama dikuasai Emas (AU), yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Penjual.DenganNAMA: Alamat: KTP No.Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama Pembeli Emas (AU), selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pembeli.Pihak Pertama DAN Pihak Kedua setuju dan sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang berupa EMAS BATANGAN 99% ++ yang akan dilaksanakan pada:Hari/Tanggal: Di kota: Alamat Lengkap: Waktu: Kedua belah pihak secara kolektif sepakat untuk melaksakan Tansaksi Jual-Beli Logam Mulia (AU) dengan sungguh-sungguh dan saling menghormati "Etika Bisnis" antara Para Pihak dan tidak dapat dicabut kembali sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:PASAL 1Lingkup Kerjasama1. Pihak Pertama menyatakan dengan penuh rasa hubungan jawab bahwa secara menu adalah Authorized penuh dan mampu menjual komoditi yang dimaksud dengan kondisi bersih, bebas dari gadai atau dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan bebas kejahatan asal.2. Pihak Kedua menyatakan dengan penuh rasa hubungan jawab bahwa secara menu bersedia dan mampu untuk bertransaksi dan membayar komoditi yang dimaksud tanpa ada tuntutan dari Pihak lain dan dari sumber dana yang bersih atau bebas kejahatan asal.PASAL 2KomoditasLogam Mulia / Emas 24 karat (AU) dengan kondisi sebagai berikut:a. Kadar kemurnian: 99% ++ b. Kuantitas: per 100 ton / bulan c. mungil: Bar (Batangan) @ + /-12, 5 kgPASAL 3Perhitungan HargaBila Pihak Kedua s mengecek Rukan EMAS BATANGAN 99% + (melalui SKR) maka total diskon dikurangi seluruhnya Pihak Kedua membayar berlaku 12% diskon untuk Pihak Kedua dan semua akibatnya ke rekening Pihak Pertama... Untuk lengkapnya ada di lampiran. HARGA EMAS BATANGAN 99% ++ yang ini digunakan dalan adalah Harga LBMA / RTI pada hari terjadinya transaksi. PPN EMAS BATANGAN 99% ++ menjadi tanggungan Pihak Pertama... Kadar EmasnyaPerhitungan harga adalah =---x Harga LBMA / RTI 99.99Biaya Mediator dibayarkan oleh Pihak Kedua.PASAL 4Mekanisme Transaksi1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertemu di notaris yg ditunjuk oleh Pak Eddy di Jakarta. Pihak Pertama meletakkan dana 250 Juta Rupiah dan Pihak Kedua meletakkan 250 Juta Rupiah sebagai jaminan wanprestasi.2. Pada hari pertemuan itu, Pihak Kedua novelnya Bukti Dana setara 100 ton dan menandatangani Kontrak Emas Batangan ini. Pihak Kedua novelnya petugas Bank, Bukti Dana setara 100 ton.3. Langsung Pihak Pertama dan Pihak Kedua memanggil BO-nya masing masing untuk verifikasi baik dana maupun barang. Bila semua berlaku transaksi dilaksanakan pada hari yang sama. Bila Pihak Pertama tidak dapat menunjukkan SKR yang berlaku maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Pertama diberikan ke Pihak Kedua. Bila Pihak Kedua tidak dapat menunjukkan Bukti dana yang berlaku maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Kedua diberikan ke Pihak Kedua.4. Transaksi selesai. PASAL 5Jaminan Pelaksanaan/hukuman/WanprestasiBila Pihak Pertama dinyatakan Wanprestasi:1. Pihak Pertama tidak membawa 100 ton EMAS BATANGAN 99% ++ yang asli atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang tlah disepakati dan secara selai yang tlah disepakati.2. Pihak Pertama dan Mediator Penjual menukar nomor telepon, alamat email, bbm pin, dll ke SEMUA PIHAK manapun. 3. Melaksanakan diluar itu ada kontrak jual beli ini.4. Bila Pihak Pertama tidak hadir baik EMAS BATANGAN 99% ++ maupun Pihak PertamaBila Pihak Kedua dinyatakan Wanprestasi:1. Tidak dapat membayar secara penuh untuk 100 ton atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang tlah disepakati setelah dilakukan pengecekan menyeluruh.2. Pihak Kedua dan Mediator pembeli menukar nomor telp, alamat email, bbm pin, dll ke SEMUA PIHAK manapun.3. Melaksanakan diluar itu ada kontrak jual beli ini.4. Bila Pihak Kedua tidak hadir pada saat transaksi atau tidak tidak datang sebelum waktu yang tlah ditentukan.PASAL 6Dan lain-lainPara Pihak termasuk Mediator terkait harus menghormati kerahasiaan Penjanjian ini dan tidak akan membuka informasi ini kepada pihak manapun juga selama proses negosiasi dan transaksi sampai 3 Tahun kedepan.PASAL 7Bila terjadi kejadian “force mayor” seperti gempa bumi, huru hara, dll maka tanggal transaksi dapat diubah tanpa meniadakan atau membatalkan transaksi EMAS BATANGAN 99%++.PASAL 8Bila ada yg tidak sesuai dengan kontrak jual beli ini baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua maka akan ditindak dan diselesaikan sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.PASAL 9PenutupProsedur lengkap proses transaksi terlampir. Demikian surat kontrak transaksi emas batangan ini dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan surat kontrak ini sah bila dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua beserta Saksi – Saksi yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.Jakarta, .................. 2013Pihak Pertama Pihak Kedua(..................................) (..................................) Saksi-saksi1. 2.  LampiranBerdasarkan Kontrak Jual Beli Emas Batangan No. 68/KJB/8/13, Para Pihak sepakat bahwa harga mengacu pada Harga International (LBMA / RTI) / Harga yang berlaku pada hari penyerahan komoditi emas (AU) kepada Pihak Kedua (Pembeli), dengan bonus sebagai berikut:a. 5 % (Lima Persen) : Bonus untuk Pihak Kedua (Pembeli)b. 4 % : Komisi untuk Team Pak Eddy hingga Buyerd. 0.75 % : Komisi untuk Team Ibu Dianf. 2.25 % : Komisi untuk Team Mediator Seller hingga Pihak Pertama
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (インドネシア語) 2:[コピー]
コピーしました!
KONTRAK JUAL-beli EMAS BATANGAN Nomor 68 / KJB / 8/13 PADA Hari INI .........., Tanggal ................. Bulan Agustus, Tahun Dua Ribu Tiga Belas, Bertempat di Jakarta, Antara: Nama: Alamat: KTP No .: Dalam HAL INI Bentindak Untuk Dan Atas Nama Pemilik Emas (AU), Yang Selanjutnya Disebut SEBAGAI Pihak Pertama ATAU Penjual. Mencari Google Artikel Nama: Alamat: KTP Tidak .:. Dalam HAL INI Bentindak Untuk Dan Atas Nama Keputusan Pembelian Emas (AU), Selanjutnya Disebut SEBAGAI Pihak Kedua ATAU Keputusan Pembelian Pihak Pertama Pihak Kedua DAN Setuju Dan Sepakat Mengadakan Perjanjian Jual beli Barang Berupa EMAS BATANGAN 99% ++ Yang akan PADA Dilaksanakan: Hari / Tanggal: Di Kota: Alamat Lengkap: Waktu: Kedua Belah Pihak SECARA Kolektif Sepakat Untuk Melaksakan tansaksi Jual-Beli Logam Mulia (AU) Mencari Google Artikel Sungguh-Sungguh Dan saling Menghormati "Etika Bisnis" Antara Para Pihak Dan TIDAK DAPAT Dicabut Kembali Sebagaimana Diatur hearts Pasal-Pasal Berikut INI: PASAL 1 Lingkup Kerjasama 1. Pihak Pertama Menyatakan Mencari Google Artikel Penuh rasa Tanggung Jawab Bahwa SECARA Benar Adalah penuh Resmi Dan Mampu Menjual Komoditi Yang Dimaksud Mencari Google Artikel Kondisi Bersih, Bebas Dari Gadai ATAU Dijaminkan Kepada Pihak Ketiga Dan Non Kejahatan Asal. 2 . Pihak Kedua Menyatakan Mencari Google Artikel Penuh rasa Tanggung Jawab Bahwa SECARA Benar Bersedia Dan Mampu Untuk Bertransaksi Dan Membayar Komoditi Yang Dimaksud Tanpa ADA Tuntutan Dari Pihak Lain Dan dari Sumber dana Yang Bersih ATAU Non Kejahatan Asal. PASAL 2 Komoditas Logam Mulia / Emas 24 Karat (AU ) Mencari Google Artikel Kondisi SEBAGAI Berikut: a Kadar Kemurnian :. 99% ++ b Kuantitas :. per 100 Ton / Bulan c Bentuk :. Bar (Batangan) @ +/- 12,5 kg PASAL 3 Perhitungan harga Bila Pihak Kedua Sudah Mengecek * Semua EMAS BATANGAN 99% ++ (melalui SKR) Maka Pihak Kedua Membayar Seluruhnya dikurangi jumlah Diskon Yaitu 12% (Diskon untuk review Pihak Kedua Dan Semua mediator) KE Rekening Pihak Pertama. Untuk lengkapnya ADA di Lampiran. HARGA EMAS BATANGAN 99% ++ Yang digunakan Adalah harga LBMA / RTI PADA Hari Terjadinya Transaksi PPN EMAS BATANGAN 99% ++ Menjadi tanggungan Pihak Pertama.. Kadar emasnya Perhitungan harga Adalah = ---------------------- - x harga LBMA / RTI 99,99 Biaya Mediator Dibayarkan Oleh Pihak Kedua. PASAL 4 MEKANISME Transaksi 1. Pihak Pertama Dan Pihak Kedua Bertemu di Notaris YG Ditunjuk Oleh Pak Eddy di Jakarta Pihak Pertama Meletakkan dana 250 Juta Rupiah Dan Pihak Kedua Meletakkan 250 Juta Rupiah. SEBAGAI Jaminan wanprestasi. 2. PADA Hari Pertemuan, Pihak Kedua Membawa Bukti Dana Setara 100 Ton Dan Menandatangani Kontrak Emas Batangan INI Pihak Kedua Membawa Bank Officer., Bukti Dana Setara 100 Ton. 3. Langsung Pihak Pertama Dan Pihak Kedua Memanggil BO-nya Masing masing untuk review Verifikasi Baik dana maupun Barang. Bila SEMUA valid Transaksi PADA dilaksanakan hari Yang sama. Bila Pihak Pertama TIDAK DAPAT menunjukkan SKR Yang Maka valid 250 Juta Rupiah Milik Pihak Pertama diberikan KE Pihak Kedua. Bila Pihak Kedua TIDAK DAPAT menunjukkan Bukti dana Yang Maka valid 250 Juta Rupiah Milik Pihak Kedua Diberikan KE Pihak Kedua. 4. Transaksi Selesai. PASAL 5 Jaminan Pelaksanaan / Penalti / wanprestasi Pihak Pertama Dinyatakan wanprestasi Bila: 1. Pihak Pertama TIDAK Membawa 100 Ton EMAS BATANGAN 99% ++ Yang Asli ATAU TIDAK Lolos hearts Verifikasi PADA Hari Transaksi Yang Telah Disepakati Dan Melewati Jam Yang Telah Disepakati. 2. Pihak Pertama Dan Mediator Penjual Menukar Nomor Telepon, email Alamat, PIN bbm, DLL KE SEMUA PIHAK Manapun. 3. Melaksanakan PENGOPERASIAN Kontrak Jual beli INI. 4. Bila Pihak Pertama TIDAK Hadir Baik EMAS BATANGAN 99% ++ Maupun Pihak Pertama Pihak Kedua Dinyatakan wanprestasi Bila:. 1. TIDAK DAPAT Membayar SECARA Penuh Untuk 100 Ton ATAU TIDAK Lolos Verifikasi hearts PADA Hari Transaksi Yang Telah Disepakati Penghasilan kena pajak Dilakukan Pengecekan Menyeluruh 2. Pihak Kedua Dan Mediator Pembeli Menukar Nomor Telp, email Alamat, PIN bbm, DLL KE SEMUA PIHAK Manapun. 3. Melaksanakan PENGOPERASIAN Kontrak Jual beli INI. 4. Bila Pihak Kedua TIDAK Hadir PADA Saat Transaksi ATAU TIDAK TIDAK Datang SEBELUM Waktu Yang Telah Ditentukan. PASAL 6 Dan Lain-Lain Para Pihak Termasuk Mediator Terkait Harus Menghormati Kerahasiaan Penjanjian INI Dan TIDAK akan Membuka Informasi INI Kepada Pihak Manapun JUGA Selama Proses Negosiasi Dan Transaksi Sampai 3 Tahun Kedepan. PASAL 7 Bila Terjadi Kejadian "memaksa Walikota" Seperti Gempa Bumi, Huru hara, DLL Maka Tanggal Transaksi DAPAT Diubah Tanpa Meniadakan ATAU Membatalkan Transaksi EMAS BATANGAN 99% ++. PASAL 8 Bila ada YG TIDAK Sesuai Mencari Google Artikel Kontrak Jual beli INI Baik Pihak Pertama Maupun Pihak Kedua Maka akan Ditindak Dan Diselesaikan Sesuai Undang Undang Yang Berlaku di Indonesia. PASAL 9 Penutup Prosedur Lengkap Proses Transaksi Terlampir Demikian surat Kontrak Transaksi EMAS Batangan INI Dibuat Tanpa Unsur Paksaan Dari Pihak Manapun JUGA Dan surat Kontrak INI Sah Bila dibubuhi Meterai Dan Ditandatangani Oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua Beserta Saksi -.. Saksi Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Yang sama Jakarta , .................. 2013 Pihak Pertama Pihak Kedua (......................... .........) (..................................) Saksi-Saksi 1 . 2. Lampiran Berdasarkan Kontrak Jual Beli Emas Batangan Nomor 68 / KJB / 13/08, Para Pihak Sepakat Bahwa harga Mengacu PADA HARGA Internasional (LBMA / RTI) / harga Yang Berlaku PADA Hari Penyerahan Komoditi EMAS (AU) Kepada Pihak Kedua ( Keputusan Pembelian), Bonus Mencari Google Artikel SEBAGAI Berikut:. 5% (Lima Persen): Bonus Untuk Pihak Kedua (Keputusan Pembelian) b 4% :. Komisi Untuk Tim Pak Eddy Hingga Pembeli D 0,75% :. Komisi Untuk Tim Ibu Dian f 2,25%. : Komisi Untuk Tim Mediator Penjual Hingga Pihak Pertama






















































































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: