Untuk mengikuti, petunjuk dan instruksi di pihak pertama atau kedua Partai sebagai pemilik sah Komisaris Perusahaan dan saham tersebut oleh pihak pertama.
pihak kedua, seolah-olah pihak pertama jika itu adalah pemilik sah dari komisaris dan saham Perusahaan, harus sesuai dengan petunjuk dan instruksi dari pihak pertama.