Jepang memiliki tiga cabang bekerja. Tenaga kerja tiga powers adalah hak untuk berorganisasi, tawar-menawar kolektif, tindakan yang tepat. Juga disebut hak-hak dasar.
Jepang memiliki tiga hak tenaga kerja. Hak untuk berorganisasi tiga hak tenaga kerja, hak perundingan bersama, itu adalah hak tindakan kolektif. Juga disebut sebagai hak-hak dasar buruh.