Anda dapat melakukan penghentian kerja, 12 bulan setelah karyawan tidak dapat kembali bekerja jika perusahaan dapat menghentikan pekerjaan berdasarkan kondisi umum pekerjaan.
12 bulan kemudian, jika tidak mampu kembali bekerja, Anda dapat membuat akhir pekerjaan, dapat mengakhiri pekerjaan berdasarkan kondisi umum karyawan perusahaan kerja.