結果 (
インドネシア語) 2:
[コピー]コピーしました!
KONTRAK JUAL-beli EMAS BATANGAN Nomor 68 / KJB / 8/13 PADA Hari INI .........., Tanggal ................. Bulan Agustus, Tahun Dua Ribu Tiga Belas, Bertempat di Jakarta, Antara: Nama: Alamat: KTP No .: Dalam HAL INI Bentindak Untuk Dan Atas Nama Pemilik Emas (AU), Yang Selanjutnya Disebut SEBAGAI Pihak Pertama ATAU Penjual. Mencari Google Artikel Nama: Alamat: KTP Tidak .:. Dalam HAL INI Bentindak Untuk Dan Atas Nama Keputusan Pembelian Emas (AU), Selanjutnya Disebut SEBAGAI Pihak Kedua ATAU Keputusan Pembelian Pihak Pertama Pihak Kedua DAN Setuju Dan Sepakat Mengadakan Perjanjian Jual beli Barang Berupa EMAS BATANGAN 99% ++ Yang akan PADA Dilaksanakan: Hari / Tanggal: Di Kota: Alamat Lengkap: Waktu: Kedua Belah Pihak SECARA Kolektif Sepakat Untuk Melaksakan tansaksi Jual-Beli Logam Mulia (AU) Mencari Google Artikel Sungguh-Sungguh Dan saling Menghormati "Etika Bisnis" Antara Para Pihak Dan TIDAK DAPAT Dicabut Kembali Sebagaimana Diatur hearts Pasal-Pasal Berikut INI: PASAL 1 Lingkup Kerjasama 1. Pihak Pertama Menyatakan Mencari Google Artikel Penuh rasa Tanggung Jawab Bahwa SECARA Benar Adalah penuh Resmi Dan Mampu Menjual Komoditi Yang Dimaksud Mencari Google Artikel Kondisi Bersih, Bebas Dari Gadai ATAU Dijaminkan Kepada Pihak Ketiga Dan Non Kejahatan Asal. 2 . Pihak Kedua Menyatakan Mencari Google Artikel Penuh rasa Tanggung Jawab Bahwa SECARA Benar Bersedia Dan Mampu Untuk Bertransaksi Dan Membayar Komoditi Yang Dimaksud Tanpa ADA Tuntutan Dari Pihak Lain Dan dari Sumber dana Yang Bersih ATAU Non Kejahatan Asal. PASAL 2 Komoditas Logam Mulia / Emas 24 Karat (AU ) Mencari Google Artikel Kondisi SEBAGAI Berikut: a Kadar Kemurnian :. 99% ++ b Kuantitas :. per 100 Ton / Bulan c Bentuk :. Bar (Batangan) @ +/- 12,5 kg PASAL 3 Perhitungan harga Bila Pihak Kedua Sudah Mengecek * Semua EMAS BATANGAN 99% ++ (melalui SKR) Maka Pihak Kedua Membayar Seluruhnya dikurangi jumlah Diskon Yaitu 12% (Diskon untuk review Pihak Kedua Dan Semua mediator) KE Rekening Pihak Pertama. Untuk lengkapnya ADA di Lampiran. HARGA EMAS BATANGAN 99% ++ Yang digunakan Adalah harga LBMA / RTI PADA Hari Terjadinya Transaksi PPN EMAS BATANGAN 99% ++ Menjadi tanggungan Pihak Pertama.. Kadar emasnya Perhitungan harga Adalah = ---------------------- - x harga LBMA / RTI 99,99 Biaya Mediator Dibayarkan Oleh Pihak Kedua. PASAL 4 MEKANISME Transaksi 1. Pihak Pertama Dan Pihak Kedua Bertemu di Notaris YG Ditunjuk Oleh Pak Eddy di Jakarta Pihak Pertama Meletakkan dana 250 Juta Rupiah Dan Pihak Kedua Meletakkan 250 Juta Rupiah. SEBAGAI Jaminan wanprestasi. 2. PADA Hari Pertemuan, Pihak Kedua Membawa Bukti Dana Setara 100 Ton Dan Menandatangani Kontrak Emas Batangan INI Pihak Kedua Membawa Bank Officer., Bukti Dana Setara 100 Ton. 3. Langsung Pihak Pertama Dan Pihak Kedua Memanggil BO-nya Masing masing untuk review Verifikasi Baik dana maupun Barang. Bila SEMUA valid Transaksi PADA dilaksanakan hari Yang sama. Bila Pihak Pertama TIDAK DAPAT menunjukkan SKR Yang Maka valid 250 Juta Rupiah Milik Pihak Pertama diberikan KE Pihak Kedua. Bila Pihak Kedua TIDAK DAPAT menunjukkan Bukti dana Yang Maka valid 250 Juta Rupiah Milik Pihak Kedua Diberikan KE Pihak Kedua. 4. Transaksi Selesai. PASAL 5 Jaminan Pelaksanaan / Penalti / wanprestasi Pihak Pertama Dinyatakan wanprestasi Bila: 1. Pihak Pertama TIDAK Membawa 100 Ton EMAS BATANGAN 99% ++ Yang Asli ATAU TIDAK Lolos hearts Verifikasi PADA Hari Transaksi Yang Telah Disepakati Dan Melewati Jam Yang Telah Disepakati. 2. Pihak Pertama Dan Mediator Penjual Menukar Nomor Telepon, email Alamat, PIN bbm, DLL KE SEMUA PIHAK Manapun. 3. Melaksanakan PENGOPERASIAN Kontrak Jual beli INI. 4. Bila Pihak Pertama TIDAK Hadir Baik EMAS BATANGAN 99% ++ Maupun Pihak Pertama Pihak Kedua Dinyatakan wanprestasi Bila:. 1. TIDAK DAPAT Membayar SECARA Penuh Untuk 100 Ton ATAU TIDAK Lolos Verifikasi hearts PADA Hari Transaksi Yang Telah Disepakati Penghasilan kena pajak Dilakukan Pengecekan Menyeluruh 2. Pihak Kedua Dan Mediator Pembeli Menukar Nomor Telp, email Alamat, PIN bbm, DLL KE SEMUA PIHAK Manapun. 3. Melaksanakan PENGOPERASIAN Kontrak Jual beli INI. 4. Bila Pihak Kedua TIDAK Hadir PADA Saat Transaksi ATAU TIDAK TIDAK Datang SEBELUM Waktu Yang Telah Ditentukan. PASAL 6 Dan Lain-Lain Para Pihak Termasuk Mediator Terkait Harus Menghormati Kerahasiaan Penjanjian INI Dan TIDAK akan Membuka Informasi INI Kepada Pihak Manapun JUGA Selama Proses Negosiasi Dan Transaksi Sampai 3 Tahun Kedepan. PASAL 7 Bila Terjadi Kejadian "memaksa Walikota" Seperti Gempa Bumi, Huru hara, DLL Maka Tanggal Transaksi DAPAT Diubah Tanpa Meniadakan ATAU Membatalkan Transaksi EMAS BATANGAN 99% ++. PASAL 8 Bila ada YG TIDAK Sesuai Mencari Google Artikel Kontrak Jual beli INI Baik Pihak Pertama Maupun Pihak Kedua Maka akan Ditindak Dan Diselesaikan Sesuai Undang Undang Yang Berlaku di Indonesia. PASAL 9 Penutup Prosedur Lengkap Proses Transaksi Terlampir Demikian surat Kontrak Transaksi EMAS Batangan INI Dibuat Tanpa Unsur Paksaan Dari Pihak Manapun JUGA Dan surat Kontrak INI Sah Bila dibubuhi Meterai Dan Ditandatangani Oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua Beserta Saksi -.. Saksi Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Yang sama Jakarta , .................. 2013 Pihak Pertama Pihak Kedua (......................... .........) (..................................) Saksi-Saksi 1 . 2. Lampiran Berdasarkan Kontrak Jual Beli Emas Batangan Nomor 68 / KJB / 13/08, Para Pihak Sepakat Bahwa harga Mengacu PADA HARGA Internasional (LBMA / RTI) / harga Yang Berlaku PADA Hari Penyerahan Komoditi EMAS (AU) Kepada Pihak Kedua ( Keputusan Pembelian), Bonus Mencari Google Artikel SEBAGAI Berikut:. 5% (Lima Persen): Bonus Untuk Pihak Kedua (Keputusan Pembelian) b 4% :. Komisi Untuk Tim Pak Eddy Hingga Pembeli D 0,75% :. Komisi Untuk Tim Ibu Dian f 2,25%. : Komisi Untuk Tim Mediator Penjual Hingga Pihak Pertama
翻訳されて、しばらくお待ちください..
