結果 (
インドネシア語) 2:
[コピー]コピーしました!
Pada bulan Juni tanggal 29, Menteri Tenaga Kerja Indonesia penyediaan 2015 Nomor 16 diterbitkan, telah ditegakkan.
Ini telah ditetapkan untuk revisi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Dan Indonesia asli, melampirkan dokumentasi untuk versi Jepang dari Jepang klub telah diterjemahkan.
Point of revisi ini, meskipun ada beberapa (Pasal 3, dll),
mempercepat ingin mohon konfirmasi adalah,
[Pasal 37 dari non-penduduk direktur IMTA (izin kerja) akuisisi] adalah sekitar.
Menteri baru dari ketentuan yang sekarang dikeluarkan, direktur yang berada di Indonesia luar negeri,
dan mandat akuisisi izin kerja dari Komisarisu (auditor).
Di Indonesia sistem visa, untuk akuisisi IMTA,
(terlepas apakah warga benar-benar) tanpa memperoleh KITAS (izin tinggal) tidak dibuat.
Setelah visa di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Indonesia di luar negeri,
kami menerima entri Anda di Indonesia, itu harus penting untuk tinggal sekitar dua minggu untuk prosedur ini.
Selain itu, karena update, Anda akan perlu untuk tetap sekitar dua minggu di Indonesia setiap tahun.
Hal ini sangat rumit dan canggung.
Menteri penyediaan disahkan dan saya mulai berlaku, tetapi saat ini dan hukuman,
seperti masa tenggang transisi ke Menteri baru ketentuan tidak mungkin untuk melakukan konfirmasi.
Selain itu, bahkan jika cek ke Provinsi migrasi tenaga kerja, adalah situasi yang tidak dapat mengkonfirmasi rincian.
Begitu informasi tambahan masuk, kami akan melaporkan, tetapi jika pemberian Menteri telah dioperasikan secara ketat masa depan,
termasuk peninjauan rencana bisnis, Anda mungkin tidak tidak Anda lakukan korespondensi Anda.
Hasten, saya akan melaporkan.
Atau lebih, terima kasih.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
